PDIP: Bermula dari UU Inisiatif Rezim Jokowi, Soal PPN 12 Persen

Senin 23 Dec 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

JAKARTA - Polemik soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % terus diperbincangkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menegaskan bahwa kebijakan itu berakar dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merupakan inisiatif pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

 
Ada delapan fraksi DPR yang menyetujui undang-undang tersebut. Hanya PKS yang menolak kala itu. Kemudian diketok pada 7 Oktober 2021.

BACA JUGA:Dosen GPT

BACA JUGA: Perusahaan Harus Terapkan Struktur Skala Upah, Bagi Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun


Kini, perdebatan berfokus pada bagaimana kebijakan itu akan memengaruhi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.


"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tutur politikus PDIP itu.


Menurut Dolfie, pemerintah saat ini dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut.
Rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-12 persen sesuai ketentuan dalam UU HPP.
Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen.  


“Sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," katanya.
Dolfie menyebutkan pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional.  

BACA JUGA: BPRS Sebut Memang Ada Maladministrasi, Dilakukan oleh Oknum Dokter RSUD Raden Mattaher

BACA JUGA: Jalur Dua Bukit Tengah Bersifat Urgen, Nota Dinas PUPR Tak Direspon


Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN.
Jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap ingin menaikkan PPN jadi 12 persen, maka mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.


Maka, katanya, hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik.
“Juga pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik," jelasnya. (*)

Kategori :