Jambi – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santri yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AW (28) terus berkembang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jambi, pihak AW mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk membatalkan penangkapan dan penahanan yang dilakukan.
Praperadilan yang diajukan pada 11 Desember 2024 dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Jmb ini dilaporkan oleh pemohon bernama Gandadiprata. Dalam petitum permohonannya, pihak AW meminta hakim untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Polda Jambi dan membebaskan AW dari rumah tahanan.
BACA JUGA:Dipanggil Penyidik, 2 Pelaku Perusakan TPS Mangkir
BACA JUGA:30 Narapidana Lapas Jambi Terima Remisi Natal 2024
Selain itu, AW juga mengajukan tuntutan kerugian materil sebesar Rp 200 juta, yang terdiri dari biaya jasa advokat dan transportasi, serta kerugian moril sebesar Rp 5 miliar akibat dampak dari penangkapan dan penahanan yang menjadi viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah menerima gugatan praperadilan tersebut dan siap menghadapinya.
"Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi akan menghadapi praperadilan terkait perkara yang ditangani. Kami siap menjalani proses praperadilan ini," kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12).
Andri juga menyebutkan bahwa meskipun gugatan praperadilan telah diajukan, penyidikan terhadap kasus ini tetap berjalan. Pimpinan Ponpes AW masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi, sementara penyidik terus melanjutkan proses penyidikan dengan status tersangka yang telah ditetapkan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan pimpinan ponpes dan telah meresahkan masyarakat. Polda Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (eri/ira)