Indef Sebut Kenaikan PPN Bisa Diterapkan saat Ekonomi Stabil

Sabtu 28 Dec 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Antara
Editor : Surya Elviza


Pemerintah menaikkan tarif PPN utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Lukisan Aktivis

BACA JUGA: Terpaksa Patungan Bayar Gaji Guru, SMPN 7 Muaro Jambi Kekurangan Guru Agama Kristen

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, pengaruh kenaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9 persen. (*)
 

Kategori :