Polres Bungo mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika Januari sampai Desember tahun 2024. Sebanyak 113 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap dengan barang bukti yang disita berupa sabu seberat 3,386 gram, ganja seberat 3,259 gram, serta 710 butir pil ekstasi.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Ako Cahyono, S.Kom, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Riko Saputra, mengungkapkan bahwa total 184 orang telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 168 orang merupakan laki-laki, sementara 16 lainnya perempuan. Semua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo.
“Tersangka yang kami amankan memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengedar, pemakai, hingga bandar narkoba. Hal ini menunjukkan tingginya potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo,” ujar Iptu Riko saat ditemui di Mapolres Bungo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, yakni pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
Kasus narkotika di Kabupaten Bungo sepanjang tahun 2024 menjadi sorotan utama pihak kepolisian, terutama karena tren peningkatan jumlah kasus yang memprihatinkan. “Kami meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika, terutama sabu yang semakin marak peredarannya,” tambah Iptu Riko.
Keberhasilan Polres Bungo dalam pengungkapan kasus-kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Namun, pihak kepolisian menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
Polres Bungo juga terus menggiatkan kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, guna meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dengan hasil ini, Polres Bungo berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik. (mai/ira)