Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa Yora Eka Supriadi. Dalam nota tuntutannya, penuntut umum menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidiair 6 bulan kurungan,” sebut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo dan Tomy Ferdian dalam tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Yora tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai Rp 8.753.300.000.
Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terkait perbuatan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan dampaknya terhadap kerugian negara yang cukup besar.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain adalah penyesalan terdakwa atas perbuatannya, pengakuan kesalahan, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki anak berusia 2,5 tahun.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa mengajukan tuntutan pidana yang setimpal bagi terdakwa. "Kami berharap Majelis Hakim dapat memutuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
“Selama pemeriksaan dipersidangan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka sudah sepantasnyalah terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya,” tambah JPU.
Jaksa penuntut umu, menyatakan terdakwa Yora Eka Supriadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terungkap, terdakwa terdakwa merupakan teller dari bank plat merah unit Kayu Aro yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8,7 miliar.
Dimana perkara ini hasil dari pengembangan perkara sebelumnya, yaitu atas nama Yogi Swandra selaku Kepala Unit bank.
Adapun kronologis perbuatan tersangka Yogi Swandra Bin Iklas yang di duga melakukan tindak pidana Korupsi penyimpangan/penyalahgunaan uang kas bank.
Untuk diketahui, Yogi Swandra sejak Maret 2022 menggunakan uang Kas dengan meminta Yora selaku teller mengirimkan uang tersebut ke sejumlah no rekening. Uang itu untuk membayar utang priabdi Yogi Swandra.
Kemudian pada Januari 2023, Kepala Unit Bank, Yogi Swandra meminta kunci brankas penyimpanan kas bank Unit Kayu Aro kepada Yora yang memang bertanggungjawab untuk memegang kunci berangkas tersebut. Alasannya agar uang kas tersebut aman dan tidak hilang.
Seharusnya terdakwa Yora Eka Supriadi, petugas pemegang kode dan kunci brankas bank tidak diperbolehkan untuk menyerahkan kunci tersebut kepada siapapun. Namun, terdakwa Yora Eka Supriadi tetap menyerahkan kunci brankas tersebut kepada saksi Yogi Swandra.
Pada saat setelah Yogi Swandra menguasai kunci brankas, lalu secara bertahap dari tanggal 01 Februari sampai 02 Maret 2023 mengambil uang kas yang ada di dalam brankas.
Kemudian pihak managemen bank melakukan pemeriksaan terhadap uang kas dengan hasil, terdapat kekurangan uang sebesar Rp 8.754.200.000. ira)