Kuasa Hukum Wendy Sebut Perkara Harusnya Diproses di PN Palembang

ILUSTRASI-IST/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Tim kuasa hukum Wendy Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja di PT Prosympac Agro Lestari (PAL), menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak tepat diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Nurdin Sipayung, kuasa hukum Wendy, menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembacaan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas dan proses hukum yang dijalankan keliru.
“Perkara ini tidak tepat diproses di Pengadilan Tipikor Jambi, sebab perkara korupsi kredit investasi dan modal kerja ini terjadi di BNI Palembang. Semestinya perkara ini diproses di Pengadilan Negeri Palembang,” kata Nurdin, Kamis, 12 September 2025.
Ia menjelaskan, dakwaan JPU mendalilkan bahwa perbuatan hukum yang dituduhkan kepada Wendy dilakukan di Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Palembang, yang secara hukum masuk wilayah Pengadilan Negeri Palembang.
Selain soal kewenangan pengadilan, Nurdin juga menilai surat dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel. Ia menilai JPU tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan kerugian negara yang dituduhkan.
“Kerugian negara tidak berdasarkan pada perhitungan konkret dan nyata, karena tidak memperhitungkan sisa agunan berupa aktiva tetap dan agunan lain yang belum dilakukan eksekusi pelelangan. Nilai itu seharusnya bisa mengurangi jumlah kredit, apalagi masih ada proses restrukturisasi yang berjalan dalam kerangka PKPU PT Prosympac Agro Lestari hingga 2027,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut JPU juga tidak menyinggung secara detail peristiwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PAL. Padahal, menurut hukum, jika debitor lalai menjalankan perdamaian dalam proses PKPU, sanksi yang diberikan bukan pidana, melainkan pailit.
“Dengan demikian, uraian mengenai kerugian negara sebagaimana dinyatakan oleh jaksa dalam surat dakwaan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, karena kerugian negara yang menjadi dasar surat dakwaan belum nyata dan pasti,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya pernyataan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai adanya kerugian negara dalam kasus ini. Padahal, BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan mutlak menyatakan terjadinya kerugian negara.
Atas dasar itu, pihak Wendy meminta majelis hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.