SKTM Kembali Berlaku Dinkes Ikuti Instruksi Gubernur Jambi

Minggu 12 Jan 2025 - 19:56 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk warga miskin yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah akhirnya dilanjutkan setelah sempat dihentikan.

 

Dinkes Provinsi Jambi mencabut surat edaran yang sebelumnya menangguhkan pelayanan tersebut, menyusul teguran keras dari Gubernur Jambi, Al Haris.

 

Kadinkes Jambi, dr Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa, penghentian sementara SKTM pada awalnya dipicu oleh kekhawatiran Dinkes akan penyalahgunaan layanan oleh kalangan yang lebih mampu secara finansial.

 

Namun, setelah melalui evaluasi dan rapat, pihaknya memutuskan untuk kembali memberikan rekomendasi SKTM sesuai dengan instruksi Gubernur.

 

"Setelah perintah dari Bapak Gubernur, kami akhirnya memutuskan untuk melanjutkan layanan SKTM,” kata dia, jelang akhir pekan lalu.

 

“Semua permasalahan yang ada sudah selesai dan tidak ada lagi hambatan," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan ketidaksetujuannya atas keputusan Dinkes untuk menghentikan pemberian rekomendasi SKTM.

 

Tags :
Kategori :

Terkait