PP Senpi untuk Petugas Imigrasi sedang Diproses

Minggu 19 Jan 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Antara
Editor : Finarman WP

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengatakan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur petugas imigrasi dapat membawa Senjata Api (senpi) sedang dalam proses.

 

Walaupun demikian, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemen Imipas Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan target untuk penyelesaian pengaturan tersebut.

 

“Enggak ada target, selesainya saja. Makin cepat, makin baik,” kata Saffar di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1).

 

Adapun PP yang dimaksud Saffar merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang telah ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2024.

 

Pengaturan menggunakan Senpi telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) UU Keimigrasian. Aturan itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa pemberian senpi kepada petugas imigrasi bukan untuk gagah-gagahan, melainkan demi kepentingan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA).

 

"Mereka (WNA), dalam beberapa kasus, memberikan perlawanan, dan itu terbukti dua anggota kami gugur dalam periode saya menjabat. Di sini perlu untuk dilengkapi dalam konteks keselamatan jiwa anggota saya, bela diri, bukan untuk gagah-gagahan," kata Silmy Karim saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu. (ANTARA)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 19 Jan 2025 - 21:59 WIB

Israel Tunda Gencatan Senjata

Minggu 19 Jan 2025 - 21:58 WIB

Legislator Usul Merger BUMN

Minggu 19 Jan 2025 - 21:58 WIB

PDI Perjuangan Pilih Samsul Riduan