Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, telah membacakan tuntutan terhadap Reka Nanda, terdakwa perkara Pajero Sport tabrak pengendara motor di Pasar Jelutung, Kota Jambi.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Reka terbukti bersalah terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Terdakwa yang dikenal dengan nama lengkap Reka Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada 20 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nomor polisi BH 1985 di Jalan Hayam Wuruk, dekat BTN Syariah, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dalam kejadian tersebut, terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh Toni Suryadi, yang mengakibatkan motor milik korban rusak parah dan korban mengalami luka yang menyebabkan kematiannya.
Berdasarkan hasil visum, korban meninggal dunia pada tempat kejadian akibat luka robek dan memar yang cukup parah.
Jaksa menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang menyebabkan kerusakan barang dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun yang akan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nomor polisi BH 1985 dan satu lembar STNK dengan nomor registrasi B 1265 ZLQ atas nama pemilik Faisal Hassan juga telah ditetapkan.
Pihak korban tidak setuju atas tuntutan jaksa dengan hilangnya nyawa suami juga Ayah dari anak, sekaligus kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa tidak ada perdamaian dan juga tidak ada kompensasi, tidak memberikan sedikit pun uang duka kepada keluarga korban," Lina Lie, keluarga korban.
Sebelumnya, terungkap ternyata nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pengendara pajero adalah nopol palsu.
Dari penelusuran Jambi Independent, nopol yang digunakan oleh pengendara Pajero itu adalah BH 1985. Setelah dilakukan pengecekan pada laman jambisamsat, terungkap jika nomor polisi BH 1985,Pelat nomor BH 1985 telah terdaftar pada kendaraan lain. (ira)