Kejari Jambi Hentikan Penuntutan Dua Kasus, Lewat Mekanisme Restorative Justice

Kejari Jambi hentikan penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di kantor Kejari Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dengan menghentikan penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di kantor Kejari Jambi.

Dua kasus tersebut yakni perkara penyalahgunaan narkotika atas nama M. Al Alif Adrian bin RD. Muslim, dan perkara penadahan atas nama Muhammad Faisal Simbolon bin Syamsir Simbolon (alm).

Kepala Kejari Jambi, M.N. Ingratubun, SH., MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yoyok Satrio, SH., MH, dan Jaksa Penuntut Umum Dwi Yulistia, SH secara resmi menyatakan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka tersebut.

Melalui Kasi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, SH., MH, dijelaskan bahwa tersangka M. Al Alif Adrian menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi serta satu bulan pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Dua Perempuan Terlibat Pengedar Narkotika

BACA JUGA:10 Ribu Warga Jambi Buat Paspor Sepanjang 2025

Langkah ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara narkotika untuk pecandu atau pengguna melalui rehabilitasi, sebagai bagian dari penerapan prinsip dominus litis oleh jaksa.

“Kami akan terus memantau proses rehabilitasi Alif bersama pihak RSJ untuk memastikan pemulihan berjalan optimal,” ujar Afriadi.

Sementara itu, penghentian penuntutan untuk tersangka Muhammad Faisal Simbolon dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak korban. Berdasarkan pertimbangan yuridis, Faisal belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan kasusnya berpotensi dijerat dengan pidana di bawah lima tahun.

“Tersangka telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian juga dilakukan secara sukarela,” lanjut Afriadi.

Permohonan penghentian penuntutan dua perkara ini sebelumnya telah disetujui oleh JAM-Pidum Kejagung RI melalui Direktur B, Wahyud, SH., MH. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan lanjutan, Kejari Jambi juga menerapkan alat pengawas elektronik (APE) pada tersangka dengan penangguhan penahanan. APE ini memungkinkan pengawasan ketat tanpa penahanan fisik dan dipantau secara real-time oleh petugas yang sudah terlatih.

“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih modern dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” kata Afriadi.

Meski penuntutan dihentikan, Kajari Jambi tetap memberi peringatan tegas. “Jika perbuatan serupa terulang, maka surat penghentian akan dicabut dan proses hukum dilanjutkan dengan ancaman maksimal,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan