11 Brigade Pangan Bentukan Kementan Siap Tingkatan Indeks Pertanian di Tanjab Timur

Selasa 04 Mar 2025 - 16:19 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

MUARASABAK - Kementrian Pertanian (Kementan) melalui Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) telah membentuk 11 Brigade Pangan untuk meningkatkan indeks pertanian di Kabupaten Tanjab Timur.

Sunarno, selaku Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanjab Timur mengatakan, Brigade Pangan ini dibentuk sebagai wujud keseriusan kementrian meningkatkan produksi untuk mendukung swasembada pangan secara nasional.

"Brigade Oangan yang dibentuk anggotanya anak-anak muda milenial, sudah ada 11 Brigade yang terbentuk di Tanjab Timur," ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, Brigade Pangan ini di bawah naungan BSIP, memiliki tugas mendayagunakan lahan pertanian agar bisa ditanami tiga kali dalam setahun untuk mencapai Indeks Pertanian (IP) 300.

BACA JUGA:Bupati BBS Sambut Safari Ramadhan Wakil Gubenur Jambi

BACA JUGA:DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Pertama Bupati Tanjabbar

Selama ini, petani di Kabupaten Tanjab Timur belum mampu menanam padi tiga kali dalam setahun karena kebiasaan petani. Untuk itu, dengan kehadiran Brigade Pangan diharapkan bisa merubah mindset atau kebiasaan petani.

"Kebiasaan petani disini hanya sanggup menanam dua kali dalam setahun (IP 200), saya berharap brigade pangan bisa mewujudkan keinginan pemerintah pusat,"

Sunarno juga menambahkan, untuk mensukseskan program ketahanan nasional tahun ini Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (Ditjen Sarpras) Kementan memberi bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk kelompok tani di Kabupaten Tanjab Timur.

Bantuan itu berupa Transplanter atau alat tanam sebanyak tiga unit, traktor roda empat (pengolah tanah) dan hand tracktor 26 unit. Nantinya Alsintan ini akan di berikan kepada kelompok tani.

Untuk mendukung program swasembada pangan, Pemerintah Daerah telah membentuk peraturan daerah No.18 tahun 2013 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (Perda LP2B) dan menetapkan 17.000 hektar untuk lahan pertanian.

Pemerintah daerah membuat terobosan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2017 setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjab Timur diwajibkan membeli beras petani lokal 10 kilogram setiap bulan di kelola langsung masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beras yang terserap khusus untuk pegawai setiap bulan mencapai 32 ton. (pan)

 

Kategori :