Dari surat yang diperoleh Jambi Independent, dengan kop diketahui Pemerintah Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Surat dengan No 538.3/006/BT/IV/2025, ditujukan kepada Pimpinan PT HPL dengan perihat surat, mempertanyakan terkait pola kerjasama dengan masyarakat Desa Betung.
Ada 4 poin yang menjadi yang menjadi persoalan dasar. Pertama, kewajiban perusahaan untuk melakukan kersajama dengan masyarkat sektor perkebunan dengan memfasilitasi kebun masyarakat seluar 20 persen dari luas lahan.
Kedua, mengatur kewajiban perusahaan untuk membangun kebub masyarakat sekitar perkebunan. Ketiga, mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan.
Termasuk membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat. Keempat, terkait penegasan tapal batas Desa Betung, berdasarkan Peraturan BupatiNo. 16 Tahun 2018. (Jun/Ira)