JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan 27 daftar perusahaan operator kabel laut belum selesaikan laporan tahunan.
Disebutkan sebanyak 27 perusahaan operator kabel laut yang memegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) belum
Pihak KKP mengingatkan agar pemegang dokumen KKPRL khususnya dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), untuk menyampaikan laporan tahunan tepat waktu.
Kerana hingga saat ini masih belum menyelesaikan laporan tahunannya, pihak KKP juga telah menyiapkan surat peringatan (SP) pertama untuk 27 perusahaan pemegang KKPRL SKKL.
BACA JUGA: Kemenkes Keluarkan Peringatan Covid-19, Sudah Ada 75 Kasus
BACA JUGA:Cegah Kebakaran Hutan, Pemkab Batanghari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025
Doni Ismanto Darwin selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik menyampaikan jika kewajiban penyerahan laporan tahunan diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.
Pemegang KKPRL memiliki konsekuensi denda Rp5 juta per hari apabila terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL sesuai Permen KP No 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Laporan tahunan ini penting untuk kami mengetahui proggres pemanfaatan ruang laut yang dilakukan karena masa berlaku KKPRL hanya 2 tahun apabila tidak diikuti oleh perizinan berusaha,” ujar Doni Ismanto dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis 12 Juni.
Doni menegaskan penerbitan KKPRL seyogyanya diikuti produktivitas sehingga iklim usaha di ruang laut berjalan optimal dan berkelanjutan.
Laporan tahunan juga menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan usaha di ruang laut sesuai koordinat yang disepakati.
“Tujuannya bukan mempersulit justru dengan adanya laporan tahunan kami bisa mengetahui jika teman-teman pelaku usaha menghadapi kendala,” paparnya.
“Sleian itu kami juga akan menjembatani penyelesaiannya. Kami ingin perizinan yang dikeluarkan menghasilkan produktivitas,” ungkap Doni.
Sedangkan Fajar Kurniawan selaku Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP menambahkan sejak 2020 telah diterbitkan 50 dokumen KKPRL khusus untuk penggelaran SKKL.
Saat ini sedang on progress lagi pengajuan penerbitan beberapa KKPRL untuk kegiatan serupa.