JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi resmi membuka layanan pengaduan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) guna memastikan proses seleksi berjalan transparan dan bebas dari praktik kecurangan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB kini dapat menyampaikan laporan melalui nomor layanan pengaduan Disdik Kota Jambi di 0813-6750-3624, sebagaimana telah tercantum dalam flyer resmi SPMB dan akan tersedia pula melalui aplikasi SPMB yang sedang dalam tahap pengembangan.
“Kami sudah siapkan jalur pengaduan yang bisa diakses masyarakat. Selain nomor yang sudah kita bagikan di flyer, nantinya juga akan ada hotline khusus untuk pengaduan melalui aplikasi SPMB,” jelas Sugiyono, Kepala Bidang SMP Disdik Kota Jambi, yang juga Ketua SPMB Kota Jambi, Senin (16/6/2025).
Menanggapi potensi kecurangan dalam proses seleksi, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir adanya praktik calo, titipan, atau gratifikasi dalam SPMB.
“Tidak boleh ada calo, tidak ada titipan, dan tidak boleh ada gratifikasi. Jika ketahuan, akan langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maulana dalam pernyataan resminya.
Maulana juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal proses ini demi mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi fokus utama Pemerintah Kota Jambi.
“Mari kita awasi bersama. Jangan ada yang bermain-main dengan masa depan pendidikan anak-anak kita. Ini soal keadilan dan hak setiap pelajar,” tegasnya.
Disdik Kota Jambi menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Tujuannya adalah agar setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan tanpa intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Jambi ingin memastikan bahwa pelaksanaan SPMB berjalan transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.(*)