Dua Pengedar Sabu Didokok Disebuah Penginapan

Rabu 02 Jul 2025 - 20:22 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Finarman

MUARABUNGO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Selasa 2 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Penginapan Surya, Jalan Durian, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Dua pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing adalah Iqbal Dwi Febrian (28), warga Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan Sadam Arif Rahman (24), warga Pasar Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPDA Fadli R, S.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi.

“Sekira pukul 00.30 WIB, anggota langsung mengamankan satu orang pelaku yang berada di kamar penginapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di bawah lantai kamar,” ungkap IPTU Riko, Rabu (2/7).

BACA JUGA:BPN Sebut HGU Tak Masuk Kawasan Hutan, Warga Transmigran Mengaku Lahan Dicaplok PT PSJ

BACA JUGA:Asas Hukum Acara TUN

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu dompet emas warna ungu yang berisi beberapa plastik klip bening yang masing-masing mengandung kristal bening diduga sabu, dengan total berat sekitar 4,06 gram. Selain itu, ditemukan juga dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, dan sebuah buku catatan merek Sidu warna biru muda.

Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh pihak keamanan penginapan dan warga setempat guna memastikan transparansi tindakan aparat.

“Para pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Riko.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (mai/ira)

 

Kategori :