Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Periode Juli–November 2025
Kejari Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.-Siti Halimah/Jambi Independent-
MUARABUNGO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juli hingga November 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bungo pada Rabu, 26 November 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo, Zainadi, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bungo, serta perwakilan dari Polres Bungo dan Kodim Bute.
Sejumlah pejabat Kejari Bungo juga turut hadir, seperti Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Cepy Indra Gunawan, SH, MH, serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo, Rendy Winata, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dan mendukung pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini.
BACA JUGA:Pabsi Tanjab Barat Juara Umum Kejurprov Angkat Besi, Jamal : Semoga Prestasi Ini Dapat Dipertahankan
BACA JUGA:Muaro Jambi Kekurangan 93 Tenaga Medis, Layanan Pustu Belum Ideal
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan dari 67 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika yang diputus Pengadilan Negeri Bungo serta Pengadilan Tinggi Jambi sepanjang Juli hingga November 2025.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 261,25 gram, ganja 893,64 gram, dan ekstasi 1,36 gram dengan total nilai mencapai Rp300 juta.
Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang lainnya seperti timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dokumen, serta pakaian.
Kajari Bungo menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang berbeda sesuai jenis barang bukti.
BACA JUGA:Penyaluran Dana BKBK Terbatas, Pemkab Lakukan Efisiensi
BACA JUGA:Tuntutan Terdakwa PT PAL Ditunda, Jaksa Sebut Berkas Masih Dalam Proses
Untuk narkotika, pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti ke dalam air panas dan sabun cair, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke saluran pembuangan.
Senjata api dipotong-potong, sementara dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.
Krisdianto turut menyoroti meningkatnya kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Bungo. Ia mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Jika mengetahui ada anak atau keluarga yang menggunakan narkoba, segera sampaikan ke BNK untuk dilakukan rehabilitasi,” pesannya.
BACA JUGA:Kantor PT EBN Angso Duo Digeledah Kejari Jambi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir
BACA JUGA:Amanda Manopo Umumkan Kehamilan Pertama, Pamer Test Pack Positif Bersama Kenny Austin
Ia juga memastikan bahwa seluruh barang bukti narkotika telah menjalani uji deteksi sebelum dimusnahkan. Pengetesan ulang secara acak (random sampling) dilakukan demi memastikan keaslian barang bukti.
“Terima kasih kepada Forkopimda yang telah hadir menjadi saksi hari ini. Alhamdulillah, acara pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” tutup Kajari Bungo. (*)