Roy Suryo Mangkir dari Pemeriksaan

Sabtu 05 Jul 2025 - 19:46 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo, memilih tidak menghadiri undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu, 2 Juli 2025 kemarin

Roy Suryo mengatakan keputusannya didasarkan pada saran dari kuasa hukumnya, karena undangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Laporan itu dari orang-orang yang tidak punya legal standing, tidak terkait langsung dengan korban atau pelapor, yaitu Jokowi. Ngapain kita datang," katanya.

Dia mengatakan, undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya tidak disertai dengan status pro justicia, serta tidak menyebutkan locus (tempat kejadian) dan tempus (waktu kejadian) yang jelas. 

BACA JUGA: Al Haris Boyong Bupati dan Wali Kota, Temui Mendikdasmen RI

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Batang Hari Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Muara Bulian

Ia juga menyinggung bahwa laporan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik siapa terlapornya. Sehingga menurut Roy, laporan itu tak jelas tujuannya.

"Mereka jelas-jelas betul, masa dikumpulkan dari berbagai pelosok nusantara. Jelas betul kalau itu bayaran," tuturnya.

Ditegaskannya, dirinya dan timnya siap hadir jika proses hukumnya jelas. 

"Kami siap 11 ribu triliun persen untuk hadir sebenarnya, tapi karena atas saran kuasa hukum kami. Jangan proses pengaduan yang tidak ada legal standing, tidak ada siapa terlapornya, tidak ada tempus dan locus-nya. Apalagi ini terbaru, tidak perlu hiraukan orang-orang atau termite-termite yang melakukan demo bayaran di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang melibatkan Presiden Jokowi masih berjalan. 

Penyidik telah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait beberapa video yang diajukan sebagai bukti untuk menentukan apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan. 

"Hingga saat ini, sudah ada 29 saksi yang diperiksa," paparnya.

Pihaknya masih melakukan klarifikasi dari pelapor, korban, dan pemeriksaan barang bukti sebelum melakukan gelar perkara. (*)

 

Kategori :