PKB Pertanyakan Campur Tangan MK, Mengatur Penormaan dalam Putusannya

Minggu 06 Jul 2025 - 21:26 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6). (*)

 

Kategori :

Terkait

Senin 21 Jul 2025 - 20:00 WIB

Rangkap Jabatan