Vadel Badjideh Mengaku Ingin Benahi Diri

Sabtu 12 Jul 2025 - 19:20 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAKARTA – Tiktoker Vadel Badjideh merasa sedikit lega setelah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani. Sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 9 Juli 2025 malam menghadirkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk asisten rumah tangga dan housekeeping.

Usai sidang, Vadel Badjideh menyatakan bahwa proses sidang berjalan dengan lancar dan memberikan rasa tenang baginya. “Ya sedikit lega, Alhamdulillah karena baik, berjalan baik,” kata Vadel kepada awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Vadel mengungkapkan bahwa pengalaman hukum yang tengah dijalaninya memberikan ruang untuk melakukan introspeksi diri. "Terkadang ke tempat yang benar itu melalui jalan yang benar," ujarnya.

Vadel menyadari bahwa proses hukum ini memberikan pembelajaran penting bagi dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik. “Itu yang membuat introspeksi Vadel jadi lebih baik buat ke depannya,” tambahnya.

BACA JUGA:Dorong Industri Jadi Bagian Ekosistem Pengembangan AI

BACA JUGA:PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp991,95 M Untuk Tahun 2026

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menanggapi positif jalannya persidangan. Menurutnya, kesaksian yang disampaikan dalam sidang memberikan titik terang yang semakin memperjelas posisi kliennya. "Yang pasti kesaksiannya bagus banget, semakin terang benderang. Mudah-mudahan, saya selalu sampaikan setiap sidang selalu ada keajaiban, Tuhan bantu dalam persidangan," ujar Oya.

Ia berharap kesaksian tersebut bisa berdampak positif pada jalannya proses hukum selanjutnya, dan meringankan dakwaan yang disangkakan terhadap kliennya. “InsyaAllah bisa meringankan,” tambah Oya.

Vadel Badjideh dijerat dengan sejumlah pasal serius yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan. Ia didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan dakwaan tersebut, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sejauh ini, ia tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

 

Sidang lanjutan kasus ini diperkirakan akan terus berlangsung, dengan pengacara Vadel berharap dapat meraih hasil yang menguntungkan bagi kliennya.(*)

Kategori :