KPK Telaah Laporan Nikita Mirzani

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan artis Nikita Mirzani. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap kepada aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan yang masuk akan melalui proses telaah dan verifikasi awal, untuk memastikan apakah memenuhi kriteria tindak pidana korupsi serta berada dalam kewenangan KPK.
“Tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).
BACA JUGA:Perusuh Bahagia
BACA JUGA:Keluarga Pasien Cabut Gugatan
Budi menegaskan bahwa sesuai aturan, KPK tidak akan mempublikasikan detail perkembangan penanganan laporan tersebut kepada masyarakat umum. Hal ini lantaran pengaduan masyarakat bersifat informasi yang dikecualikan.
“Proses dan hasil dari telaah dan verifikasinya itu seperti apa, itu juga KPK tidak bisa menyampaikan kepada publik,” jelasnya.
Meski demikian, KPK berkomitmen untuk tetap memberikan informasi perkembangan kepada pihak pelapor.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, maka KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja,” kata Budi.
Terkait kemungkinan memanggil Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan, Budi mengatakan hal itu terbuka.
“Bisa dimungkinkan hal itu di tahap pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengunggah di akun Instagram pribadinya sebuah foto tanda terima pengaduan yang ia sampaikan ke KPK. Berdasarkan keterangan di surat tersebut, laporan diterima KPK pada 8 Agustus 2025. (*)