"Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya," jelasnya.
Pernyataan MUI ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk bergerak cepat dalam menertibkan fenomena sound horeg demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan dukungannya terhadap pelarangan sound horeg.
Ia menilai, penggunaan sound horeg kerap menimbulkan gangguan kenyamanan dan keresahan publik. Bahkan, MUI Jawa Timur disebutkan pernah menangani sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebisingan dari sound horeg tersebut.
Langkah tegas dari kalangan pesantren dan dukungan MUI ini menjadi sinyal kuat agar penggunaan sound horeg dievaluasi, terutama di ruang-ruang publik yang sensitif terhadap gangguan suara.
"Nah ini kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip yakni takbiran dengan diiringi musik yang juga alat pengiringnya ini pakai sound horeg," kata Kiai Ma'ruf, Selasa 1 Juli 2025, dilansir situs resmi MUI Jatim. (*)