LMKN Tegaskan Royalti Wajib Dibayar, Termasuk untuk Putar Suara Alam

Selasa 05 Aug 2025 - 11:07 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

Pelaku usaha yang lalai membayar royalti bisa terkena sanksi hukum sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mulai dari denda hingga tuntutan pidana. Mediasi disarankan sebelum pengajuan ke jalur hukum . (*)

 

Kategori :