JAMBIKORAN.COM – Penyanyi sekaligus istri Anang Hermansyah, Ashanty, kembali diterpa persoalan hukum.
Kali ini ia dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, yang menuduhnya melakukan perampasan aset pribadi serta akses ilegal terhadap data penting.
Laporan Ayu disebut sebagai respons balik atas kasus penggelapan dana PT Hijau Dipta Nusantara, di mana sebelumnya Ashanty melaporkan dirinya.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena sejumlah barang miliknya diambil paksa.
BACA JUGA:Taylor Swift Bawa Kisah Album ke Layar Lebar Lewat Film Showgirl
“Ada telepon genggam, mobil, tas, kartu identitas, laptop, hingga m-banking beserta kata sandi yang diminta secara paksa oleh pihak Ashanty melalui salah satu stafnya, Mufida,” ungkap Stifan dalam konferensi pers di Depok, Jumat (3/10).
Tidak hanya itu, Ayu juga kehilangan aset lain yang diambil dari beberapa lokasi, mulai dari toko kue dan rumah Ashanty hingga kediaman pribadinya.
“Beberapa hari kemudian, Ashanty kembali menyuruh orang bernama Aris untuk membawa kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Aksi ini bahkan disaksikan oleh keluarga klien kami,” tambahnya.
BACA JUGA:Janin 9 Bulan Meninggal Diduga Akibat Suntikan Obat Alergi
BACA JUGA:Makan Tengah Malam Bikin Gemuk? Ini Pilihan Makanan Sehat agar Tidur Nyenyak
Kuasa hukum lain, Azman, menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Menurutnya, status kepemilikan barang-barang itu belum bisa diputuskan sebagai hasil dari penggelapan dana, sehingga tidak seharusnya langsung disita.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Namun, langkah mengambil barang secara paksa, apalagi dilakukan dini hari, bisa dikategorikan sebagai tindak kriminal,” tegas Azman.