Tertidur Saat Mencuri, Pajri Jalani Sidang di PN Jambi

Rabu 15 Oct 2025 - 19:57 WIB
Reporter : Qudsiah Ainun Nisa
Editor : Rizal Zebua

Nansir juga menyebut bahwa beberapa waktu sebelum kejadian, terdakwa pernah meminta makanan kepadanya. Saat itu, Nansir sedang berjualan ayam geprek di depan rumah tersebut.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui seluruh keterangan para saksi dan tidak membantah satu pun.

Terdakwa M. Pajri dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan.(mg06/viz/zen)

 

Kategori :