Bandar Narkoba Divonis 15 Tahun Penjara, Didenda Rp1 Miliar, 1.500 Ekstasi Dimusnahkan
Ilustrasi -Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi – Sidang kasus narkotika yang menyeret nama Harun terbukti dalam peredaran narkotika. Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Harun bersalah atas kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Terdakwa tidak hanya membeli, tetapi juga menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika tersebut, yang menurut Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan tindak pidana serius.
“Menjauhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut majelis hakim seperti dikutip dari laman SIPP PN Jambi.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
BACA JUGA:Pemilik Odong-Odong Dibacok, Sempat Kabur, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
BACA JUGA:RSUD Mattaher Lakukan Operasi Jantung Pertama
Diketahui, Harun ditangkap aparat kepolisian pada Rabu, 11 Juni 2025, setelah terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I jenis shabu dan pil ekstacy. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi di Daerah Buluran, dekat Jembatan Aur Duri 1.
Kronologi kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan: awalnya pada April 2025, Harun dihubungi oleh seorang warga binaan Lapas Jambi bernama Sawal, yang menawarkan pekerjaan untuk menjual narkotika.
Harun menyetujui dan mulai menerima paket narkotika yang diserahkan melalui lokasi-lokasi tersembunyi, termasuk di depan SD dan di lorong-lorong tersembunyi di Jambi.
Tak berhenti di situ, pada Mei-Juni 2025, Harun juga dihubungi oleh seorang bernama Casanova, yang memberinya narkotika jenis shabu dan pil ekstacy untuk dijual.
Barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa antara lain, 1 paket shabu di kantong celana terdakwa; 1.500 butir pil ekstacy di berbagai kemasan; Timbangan digital untuk menimbang narkotika.
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa narkotika yang disita positif mengandung Methamphetamine, MDMA, dan MDA, yang semuanya masuk dalam Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menegaskan bahwa Harun tidak memiliki hak sama sekali untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika, kecuali untuk kepentingan medis atau penelitian resmi. Kasus ini menunjukkan ketegasan aparat hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Jambi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. (ira)