Dalam aturan tersebut, pelaku pelecehan nonfisik dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta.
BACA JUGA:Timnas Voli Putri dapatkan Medali Perak, Setelah Takluk 2-3 dari Iran
BACA JUGA:Liverpool Tersingkir dari Piala Liga, Usai Dikalahkan Crystal Palace 0-3
Selain itu, KUHP Pasal 315 tentang penghinaan ringan juga dapat diterapkan pada kasus serupa, mengingat pelecehan verbal sering mengandung unsur penghinaan terhadap korban.
Perlindungan hukum juga diperkuat oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kasus yang dialami Poppy Sovia menjadi pengingat bahwa pelecehan, sekecil apa pun bentuknya, tidak bisa dibiarkan.
Keberaniannya bersuara diharapkan dapat membuka mata banyak pihak untuk lebih menghormati perempuan di ruang publik. (*)