Sidang tersebut dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, di ruang Tipikor Chandra PN Jambi.
Pada sidang tersebut, ayah dari terdakwa tampak hadir mendampingi putranya tersebut.
Sebelum sidang dimulai, sempat terlihat beberapa kali ayah terdakwa berusaha menenangkan anaknya, dengan mengajaknya berbicara.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, di hadapan majelis hakim kuasa hukum terdakwa meminta agar Anggi dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk dapat menjatuhi hukuman yang seringan-ringannya. Adapun yang menjadi dasarnya yaitu terdakwa memiliki ibu yang sudah sangat tua, dan memiliki seorang anak yatim yang berasal dari anak kakaknya yang kini ayahnya telah meninggal dunia," ungkap kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Selain itu adanya sikap dari terdakwa yang berlaku baik dan bersikap kooperatif, sehingga sidang selama ini berjalan dengan baik, menjadi dasar pertimbangan dari kuasa hukum agar terdakwa dapat diringankan hukumannya.
Setelah pledoi dibacakan oleh kuasa hukum, kini giliran terdakwa yang menyampaikan pembelaannya di persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa menyampaikan pembelaannya melalui lisan.
"Orang tua saya sudah tua yang mulia, sudah tidak sanggup bekerja lagi," Anggi memohon di hadapan Majelis Hakim.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa, 2 Desember 2025 dengan agenda putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Anggi, telah melakukan pembunuhan dengan menggunakan sianida. Korban pembunuhan tersebut diduga merupakan kekasih sesame jenis dari terdakwa.
Diketahui awalnya terdakwa merasa sakit hati dengan perlakuan korban, hingga akhirnya terdakwa memesan racun sianida dari marketplace.
Awalnya, sianida tersebut ditujukan hanya sekedar ingin membuat korban jera. Sianida tersebut digunakan sebagai obat kuat. Namun, kopi yang telat dicampur sianida, diminum oleh korban dan berakhir petaka.
Kategori :