Sianida Digunakan untuk Obat Kuat, Awalnya Terdakwa Ingin Bunuh Diri

SIDANG: Terdakwa Anggi (sebelah kiri) bersama dua terdakwa kasus lainnya menunggu giliran sidang.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Fakta terbaru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan menggunakan sianida dengan terdakwa Anggi Febri Yandi.

Hanya saja, sidang yang digelar Selasa Sore, 21 Oktober 2025 ini digelar tertutup. Hal ini karena dalam persidangan membahas mengenai hubungan terlarang penyuka sesama jenis, antara terdakwa dan korban secara detail.

Ditemui setelah sidang, Fatma Dewi, Kuasa Hukum terdakwa Anggi membeberkan mengenai fakta persidangan. Dijelaskannya bahwa terdakwa Anggi mengaku sudah mengenai korban sejak kelas 1 SMA. Mereka pun melakukan hubungan yang cukup serius bahkan hingga hubungan suami istri.

“Memang diakui terdakwa bahwa mereka sering berhubungan layaknya suami istri,” bebernya.

BACA JUGA:Saksi Kembali Sebut Nama-Nama Besar, Bakal Ada Tersangka Baru Suap Ketok Palu Jambi? Ini Kata KPK

BACA JUGA:Inilah Proses Otak Saat Bangun Tidur Menurut Kajian Neurosains

Hanya saja, Anggi mengaku bahwa awalnya dirinyalah yang ingin bunuh diri. Hal ini karena terdakwa Anggi mengaku sudah frustasi dengan hubungan tersebut.

“Hal ini karena awalnya mereka berjanji akan hidup bersama. Namun, korban sering menghabiskan uang Anggi. Karena ingin hidup bersama ini tadi, makanya dia percaya saja sama korban. Korban sering meminta uang kepada Anggi. Rp 5 juta, Rp 10 juta bahkan uangnya pun sudah habis untuk mereka hidup bersenang-senang,” bebernya.

Uang yang didapat Anggi untuk diberikan ke korban itu berasal dari uang hasil penjualan aset Anggi, seperti tanah dan rumah. 

“Terdakwa sudah menjual tanah dan hasilnya diminta oleh terdakwa. Uang tersebut mereka habiskan untuk bersenang-senang,” ujarnya.

Karena terdakwa kesal uangnya sudah habis, sementara korban juga kerap memarahi terdakwa, akhirnya terdakwa berencana untuk bunuh diri.

“Akhirnya dia belilah sianida ini. Awalnya untuk digunakannya bunuh diri,” bebernya.

Namun setelah sianida dibeli, korban menghubungi terdakwa untuk mengajak berhubungan di kosan terdakwa. Terdakwa pun mengizinkan korban datang ke rumahnya. 

“Sebelum berhubungan intim, korban meminta obat kuat kepada terdakwa. Terdakwa lalu berfikir untuk memberikan sianida yang awalnya akan digunakannya untuk bunuh diri. Dia berpikir kalau sianida diberikan sedikit, hanya akan membuat korban pusing atau sakit perut saja,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan