JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (24/11/2025).
Para terdakwa tersebut antara lain HC selaku Kepala Dishub Kerinci sekaligus Pengguna Anggaran, NE sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana serta Pejabat Pembuat Komitmen, F Direktur PT WTM, AN Direktur CV TAP, dan SM Direktur CV GAW.
Turut menjadi terdakwa G Direktur CV BS, J Direktur CV AK, RDF seorang guru PPPK di Kayu Aro, AA ASN di Kesbangpol Kerinci, serta seorang PNS UKPBJ/ULP Kerinci yang bertindak sebagai pejabat pengadaan proyek PJU.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, menyebut masing-masing terdakwa memiliki peran dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Mereka bersama-sama melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” jelasnya usai persidangan.
Dalam dakwaan, kerugian negara dari proyek pengadaan PJU itu diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar. Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur penerangan jalan di Kabupaten Kerinci.
Dari sepuluh terdakwa, empat di antaranya mengajukan eksepsi, yaitu Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta.
“Pengajuan eksepsi adalah hal wajar, dan kami menghargai langkah tersebut,” kata Yogi.
Sementara itu, kuasa hukum Yuses Alkadira, Victorius Gulo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
Ia menjelaskan bahwa istri kliennya sedang dalam kondisi sakit dan lumpuh sehingga membutuhkan pendampingan.
“Selama ini hanya klien kami yang merawat dan membawanya berobat. Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan permohonan ini,” ujarnya.