JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jambi, Selasa (25/11/2025).
Tersangka berinisial SW, seorang penampung atau pengepul karet dari petani, diduga menerbitkan faktur pajak fiktif sehingga merugikan negara hingga Rp 16,8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa Kejari Jambi menerima tersangka beserta barang bukti yang diserahkan penyidik Dirjen Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri.
“Penyerahan tanggung jawab ini terkait SW sebagai wajib pajak pada PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi,” ujar Noly.
SW dijerat Pasal 39A Huruf A Jo Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak.
Ia ditahan di Lapas Jambi, sementara barang bukti yang disita berupa dokumen faktur pajak, satu unit mobil Toyota Rush, dua bidang tanah, dan dua unit rumah.
Tim Jampidsus Kejagung, Supracoyo, menjelaskan peran SW dalam kasus ini adalah ikut serta mengurus pajak kedua perusahaan tersebut.
Fakta menunjukkan transaksi jual beli karet dengan PT Jambi Waras membutuhkan faktur pajak .
Namun SW sebagai pengepul karet tidak memiliki kewenangan menerbitkan faktur. Faktur pajak yang digunakan diduga palsu dan dibuat oleh PT Tirta Nusa Konstruksi dan PT Brantas Karya Gumilang.
“Transaksi tersebut tidak dilakukan kedua perusahaan, faktur hanya diterbitkan secara administratif. Kedua PT ini beralamat di Jakarta,” kata Supracoyo.