Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyimpangan penyaluran BBM jenis solar subsidi di Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN) Kuala Jambi, periode 2024–2025.
Ketiga tersangka adalah HAS, operator SPDN; DS, Pengawas Perikanan di Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim; dan S, pengelola SPDN Kuala Jambi.
Kasi Intelijen Kejari Tanjabtim, Rahmad Abdul, menyampaikan, kasus ini mulai terungkap sejak September 2025.
"Setelah ditemukan indikasi penyimpangan, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Rahmad saat konferensi pers di aula Kejari Tanjabtim.
Menurut Rahmad, nelayan di Kuala Jambi seharusnya menerima kuota solar subsidi hingga 200.000 kiloliter per bulan.
Penyaluran dilakukan PT Pertamina dengan syarat penerima memiliki rekomendasi verifikasi dari Pengawas Dinas Perikanan.
Namun, hasil penyidikan menemukan ketidaksesuaian antara laporan penyaluran dengan kondisi nyata di lapangan.
"Diduga ada penyalahgunaan rekomendasi dan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari telah memeriksa sekitar 200 saksi, termasuk 60 orang secara mendalam.
Hasilnya, sedikitnya 20 penerima BBM subsidi tercatat fiktif; mereka tidak pernah mengajukan rekomendasi maupun menerima solar subsidi.
"Ini berarti laporan penyaluran yang dikirim SPDN ke Pertamina diduga palsu," tambah Rahmad.
Akibat praktik ini, banyak nelayan yang berhak menerima BBM subsidi justru tidak mendapatkannya.
Dari perhitungan awal, nilai selisih subsidi yang tidak tepat sasaran diperkirakan lebih dari Rp500 juta.
Rahmad menekankan bahwa angka ini masih sementara dan bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan
"Kami terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun kerugian negara akan bertambah," tegasnya.
Kejari Tanjabtim menyatakan kasus ini menjadi prioritas agar penyaluran BBM subsidi kembali tepat sasaran, dan agar nelayan yang berhak memperoleh BBM tidak dirugikan.(zen)
Kategori :