Jam Operasional Truk Batubara Dibatasi

Jumat 19 Jan 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Finarman


Untuk diketahui, kesepakatan bersama didapatkan setelah dilaksanakannya rapat koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, pihak Polda Jambi, Kejati Jambi, dan Korem Gapu 042.

Ada sejumlah point yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tersebut. Pertama, kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan tertentu.

Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Kemudian untuk mulut tambang yang berasal dari Sungaibahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Serta untuk mulut tambang yang berasal dari Sei Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Kedua, perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

Selanjutnya yang Ketiga setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus batubara.

Pada point keempat disebutkan khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu kendaraan wajib menggunakan truck 2AS atau truck PS. Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 ton belum termasuk dengan berat kendaraan, serta mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya point kelima, badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (enn)

Kategori :

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU