MERANGIN - Polres Merangin kembali meringkus tiga pelaku pengguna dan pengedar narkoba, pada Kamis (2/11) lalu. Ketiga pelaku yakni SP (42), warga Simpang Lintas, Desa Jelatang, RP (31) warga desa pamenang, dan M. IR (42) warga Desa Pamenang, Kecamatan Pamenang. Informasi yang diperoleh, ketiga pelaku itu diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Merangin.
Dari pelaku SP, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah paket plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,67 gram, 1 unit HP Android dan uang Rp 1.500.000.
Sedangkan dari pelaku, RP dan MIR, polisi mengamankan satu buah plastik klip yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,35 gram, 2 unit Hp Android dan dua unit sepeda motor.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini atas informasi yang diperoleh dari warga masyarakat. Berdasarkan informasi itu, kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan
“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Merangin, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres, Senin (6/11).
Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (min/enn)
Kategori :