Selain itu menurut KUHAP, Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Di dalam penjelasan KUHAP hanya dicantumkan cukup jelas terhadap penafsiran terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Di dalam penjelasan umum disebutkan sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam undang- undang, adalah asas yang melekat yang diatur didalam KUHAP.
Menurut penjelasan umum, asas ini disebutkan dan ditempatkan sebagai asas sebagai bagian tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dan adanya kewajiban warganegara.
Selanjutnya asas sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, sekaligus asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, yang telah diletakkan di dalam undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Dengan menempatkan asas sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, maka persidangan dapat dilakukan secara fair sebagaimana turunan dari asas perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan (equality before the law).
Dengan melihat sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, maka diharapkan peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan. Sehingga, penghormatan sekaligus KUHAP menempatkan manusia yang diperlakukan sebagai manusiawi, esensi yang membedakan KUHAP peninggalan Belanda (HIR) dengan KUHAP.
Sebuah esensi dan praktek di dunia hukum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan dengan tegas, bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Sehingga tidak salah kemudian KUHAP adalah undang-undang yang didasarkan pada falsafah/pandangan hidup bangsa dan dasar negara. Sehingga KUHAP kemudian perwujudan dan pencerminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Kategori :