Bekasi - Polisi mengungkap motif MS (23), seorang pria yang mencekik pacarnya EYP (25) hingga tewas di sebuah kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kepada polisi, MS mengaku perbuataannya itu dilakukan karena EYP kerap menuntutnya untuk segera menikahi. Sementara, pelaku belum siap dari segi ekonomi.
"Korban menuntut nikah sedangkan uangnya belum ada," ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Februari 2024.
Alhasil karena tuntutan itu, keduanya cekcok mulut sampai berakhir pelaku yang mencekik korban hingga tewas. "Pelaku itu dongkol jadi ada cekcok mulut dan berakhir seperti itu," papar Gurnald.
BACA JUGA:Khusus Buat Mayor Teddy, Aldi Taher Ciptakan Lagu 'Engkau Sungguh Mempesona'
BACA JUGA:Ini Dia Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 11F 5G
Gurnald menyampaikan, EYP mengalami gagal nafas karena dicekik pelaku dan dibekap menggunakan bantal. "(Korban) gagal nafas karena dicekik dan ditutup mukanya pakai bantal," ujarnya.
Gurnald menuturkan, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, EYP ditemukan tewas di dalam kamar kontrakan Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, RT 01 RW 01, Cikarang Barat.
Senin 12 Februari 2024 pagi. Ayu Agustian selaku ketua RT setempat mengatakan, penemuan jasad EYP berawal dari laporan Bimaspol setempat yang ingin mengecek kontrakan tersebut.
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan di Indonesia,Oppo Reno 11F 5G Sasar Anak Muda dengan Fitur Kamera Canggih
BACA JUGA:Ada yang Hingga April! Ini Daftar Promo Pemilu 2024 yang Berlaku Lebih dari Satu Hari
"Saya kan memang RT nih, polisi desa bilang dia ada laporan polisi dari Polsek Cempaka Putih, ada pelaku nyekek pacarnya di dalam kontrakan," ujar Ayu.
Ayu menuturkan, posisi korban sudah berada di atas kasur saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak lama setelah peristiwa itu, polisi menangkap MS. Dari pemeriksaan juga terlihat adanya bekas cekikan dileher korban. (*)