SENGETI - Jajaran Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) Muarojambi, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ketiga pelaku yaitu Dani, M Ica, dan Jaya, warga Desa Simpang Sungai Duren.
Kapolsek Jaluko, AKP Ojak Sitanggang dalam keterangannya mengatakan, ketiga pelaku sudah melancarkan aksinya di seputaran wilayah Jaluko, salah satunya di Perumahan Valencia. Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan tujuh barang bukti berupa sepeda motor.
"Ada tujuh sepeda motor hasil curiannya yang kita amankan. Dan sebagai besar barang buktinya sepeda motor Honda Beat," ujar Kapolsek.
Sedangkan untuk modus yang digunakan lanjut Kapolsek tersangka ini, melihat dulu dan mencari sepeda motor yang berada di luar rumah seperti di teras.
BACA JUGA:Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam, Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Tangga Kolam
BACA JUGA:Tips Membuat Suara Merdu
"Mereka ini melancarkan aksinya secara berkelompok. Awalnya kita menangkap Dani, kemudian dilakukan pengembangan, selanjutnya kita tangkap dua lagi. Salah satu tersangka berusaha untuk melarikan diri. Kita melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan salah satu kakinya," terangnya.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Tersangka ini dalam melakukan aksinya tidak pilih-pilih, apakah mahasiswa atau warga biasa. Yang jelas begitu ada kesempatan mereka melakukan aksinya," sebut AKP Ojak.
AKP Ojak menghimbau bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor atau sudah melapor ke Polsek, agar datang ke Polsek Jaluko untuk mengecek kendaraan yang diamankan.
BACA JUGA:Cara Pudarkan Ketiak Hitam
BACA JUGA:Tips Make Up Tahan Lama saat Travelling.
"Warga silakan datang bagi yang merasa kehilangan sepeda motor tentunya dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya," tandasnya. (jun/enn)