Empat Sekawan Curi Tutup Tungku Karbonisasi Arang

Jumat 23 Feb 2024 - 21:29 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Jennifer Agustia

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 buah tabung gas oksigen 60 kilogram, 1 buah selang api pemotong (blender) dan 1 buah kunci Inggris.

BACA JUGA:Prof. Dr. Drs. H. M. Naswir, KM, M.Sim Guru Besar Ilmu Kimia Unja

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi II DPR RI Minta Kepada Seluruh Pihak Tidak Usah Takut Dengan Wancana Pengajuan Hak Angket

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya. (*)

Kategori :