Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 buah tabung gas oksigen 60 kilogram, 1 buah selang api pemotong (blender) dan 1 buah kunci Inggris.
BACA JUGA:Prof. Dr. Drs. H. M. Naswir, KM, M.Sim Guru Besar Ilmu Kimia Unja
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukasnya. (*)
Kategori :