Fraksi PAN: Amicus Curiae Megawati Perlu Dipertimbangkan

Rabu 17 Apr 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rian Muiz

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

BACA JUGA:Polisi Mapping Aktivitas PETI, Polres Batanghari Cek Lokasi Penambangan Pasca Alat Dibakar Massa

BACA JUGA:Nilai Nol

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.(ANTARA)

Kategori :