JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae perkara PHPU Pilpres 2024 perlu dipertimbangkan, apakah yang akan disampaikan sudah sama dengan yang disampaikan para penasehat hukum pasangan calon (paslon) 03.
Sebab, kata dia, dalam perkara PHPU biasanya para penasehat hukum selalu berkonsultasi dan berdiskusi dengan para pengurus partai.
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Dalam konteks itu, para hakim MK yang berwenang, apakah Bu Megawati masih diperlukan sebagai amicus curiae. Kita tidak bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Saleh menekankan bahwa setiap orang boleh mengajukan diri sebagai amicus curiae.
BACA JUGA:Habis Puasa Syawal 6 Hari, SAH Perkuat Silahturahmi Halal bi Halal
BACA JUGA:Menkeu-ADB Bahas Pemensiunan Pembangkit Batu Bara
Namun, lanjut dia, yang berhak memutuskan para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir serta didengar pendapat dan kesaksiannya.
"Beberapa waktu lalu, MK juga memanggil para menteri. Semua diminta keterangannya. Kesaksian mereka dinilai penting karena mereka adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait bansos. Pemanggilan para menteri itu juga dalam rangka mengakomodasi permintaan pihak-pihak terkait, khususnya paslon 01 dan 03," tuturnya.
Dia pun meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati yang meminta agar MK memutus perkara secara adil.
"Kita kan negara hukum. Jadi, semua paslon yang berkontestasi pasti ingin ada keputusan yang adil. Dalam hal ini, paslon 02 juga memiliki harapan dan keinginan yang sama," katanya.
BACA JUGA:Kementerian PANRB Siapkan 200 Ribu Formasi CASN
BACA JUGA:Akan Buka 475 Formasi PPPK dan ASN Pendaftaran Dibuka Mei 2024
Sebab, tambah dia, sejatinya harapan yang sama juga datang dari semua pihak, baik penggugat, tergugat, maupun semua pihak terkait.
"Jadi, keadilan itu adalah harapan kita semua. Tidak perlu dijadikan narasi seakan MK akan memutus dengan tidak adil. Kita awasi semua prosesnya. Kalau ada yang salah, kita semua berkewajiban untuk meluruskannya," kata dia.
Sebelumnya, Selasa (16 April 2024), Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.