KUALATUNGKAL - Satreskrim Polres Tanjab Barat menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial NAS yang masih berusia 15 tahun.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan lapotan polisi Nomor: LP/B/43/IV/2024/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tertanggal 19 April 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki bahwa kasus persetubuhan ini terjadi pada Sabtu 30 aret 2024 sekitar pukul 20.30 wib di kota Kualatungkal. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban RD (51) melaporkan ke polisi.
"Keluarga melaporkan jika NAS (15) diduga disetubuhi pelaku SA," katanya, Sabtu 20 April 2024.
BACA JUGA:Gelar Bimbingan Pendetailan Peta ZNT, Nella: Untuk Berikan Kepastian ke Masyarakat
BACA JUGA:Simak! Tips Memilih Obat Flu dan Batuk untuk Anak
Kasus ini awalnya adanya kecurigaan orang tua korban atas prilaku yang dialami anaknya yang aneh dan menunjukan tanda-tanda kehamilan.
Kemudian RD berkonsultasi dengan kakak kandungnya HMY (58). Usai berkonsultasi HMY dan RD menemui korban NAS dan menanyakan apakah hamil dan siapa yang melakukannya.
"Korban sempat tidak mengaku bahwa sedang hamil tetapi akhirnya mengaku jika hamil. Dan pelakunya SA," ungkapnya.
Korban mengaku, jika dirinya telah disetubuhi pelaku sejak Februari 2024 sampai yang terkahir pada 30 Maret 2024. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu. Kemudian tim PPA Satreskrim Polres Tanjab Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya atas laporan keluarga korban.
BACA JUGA:Sekda Alpian Buka Orientasi PPPK Lingkup Pemkot Sungaipenuh
BACA JUGA:Edi Purwanto Sampaikan Permintaan Maaf
"Tim kemudian melakukan penangkapan Jumat 19 April 2024 pukul 19.00 wib dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian tersangka," pungkasnya. (rul/ira)