KPU Umumkan Pendaftaran Bacapres-Cawapres Berakhir

Rabu 25 Oct 2023 - 22:12 WIB
Reporter : ANTARA
Editor : ANTARA

Oleh karena itu, ia menegaskan tak ada lagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 tersisa atau belum mendaftarkan bakal pasangan capres-cawapres.

"Sesungguhnya, hari ini, hari terakhir, maka, kesempatan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden sudah tutup. Artinya sudah tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan datang atau akan hadir untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden," jelas Hasyim.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA:KPU: Tidak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan TMS

BACA JUGA:Pemerintah Bebaskan PPN Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ANTARA)

 

Kategori :