Keputusan Kontroversial KPU Dibatalkan, Terkait Dokumen Capres-Cawapres yang Dikecualikan dari Akses Publik

BATAL: Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9).
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afif.
Dalam keputusan yang kini dibatalkan, KPU sempat menetapkan 16 dokumen yang tak dapat diakses publik, di antaranya Fotokopi KTP dan akta kelahiran. Kemudian SKCK dari Mabes Polri. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah. Laporan harta kekayaan pribadi (LHKPN) ke KPK. Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan. Fotokopi NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir. Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon.
BACA JUGA:100 Kasus HIV Baru di 2025
BACA JUGA: Saksi Minta KPK Proses Mantan Kadis PU, Kasus Suap Ketok Palu RABPD Provinsi Jambi
Juga dikecualikan untuk fotokopi ijazah yang dilegalisasi. Surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang/PKI. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, BUMN, atau BUMD.
Afif menegaskan, pembatalan dilakukan setelah KPU menerima berbagai masukan dari publik dan menggelar rapat khusus untuk menimbang polemik yang sempat ramai dibicarakan.
“Kami ingin memastikan data dan dokumen ini bisa dikelola sesuai prinsip keterbukaan, tapi juga tetap melindungi aspek hukum yang berlaku,” jelasnya.
KPU juga akan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Publik untuk memastikan keterbukaan data berjalan sesuai aturan hukum serta asas transparansi pemilu.
Langkah KPU ini disambut baik oleh masyarakat dan aktivis pro-demokrasi. Mereka menilai keterbukaan dokumen syarat capres-cawapres penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilu. (*)