Sinergi pendanaan tersebut diperlukan agar terdapat kesinambungan fiskal dengan melakukan berbagai upaya antara lain dengan mengoptimalkan penggunaan skema-skema pendanaan yang kreatif dan inovatif dengan tetap menjaga akuntabilitas.
BACA JUGA:Jokowi Undang Singapura Berinvestasi Untuk Bangun Industri Halal di Tiga Kawasan Indonesia
BACA JUGA:Bermain dengan 10 Orang, Langkah Indonesia Dihentikan Uzbekistan di Babak Semifinal Piala Asia U23
Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
Selanjutnya skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni.
Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional yang merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/ atau pemberian dana talangan.
Dan skema pendanaan lainnya yakni creative financing, seperti crowd funding dan dana dari filantropi. (ANTARA)