Soal Dugaan Pemotongan Dana KIP-K Mahasiswa IAIN Kerinci, Ini Kata Praktisi Hukum

Gedung IAIN Kerinci-Foto : Saprial-Jambi Independent

KERINCI,JAMBIKORAN.COM - Kasus Dugaan adanya pemotongan dana karyu Indonesia Pintar kuliah  (KIP- K) mahasiswa untuk program KIP-K IAIN Kerinci mendapat sorotan dari praktisi Hukum Kerinci Sungai Penuh, saat di mintai komentarnya terkait hal tersebut. 

Viktorianua Gulo,SH,MH seorang praktisi hukum memberikan pendapatnya terkait dugaan pemotongan dana KIP di IAIN Kerinci. Dikatakan Viktor terkait dengan Dugaan pemotongan dana KIP di IAIN Kerinci apabila itu terbukti dilakukan maka sudah dapat dipastikan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam pasal 2 pasal 3 dan Pasal 12 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“ Jika terbukti itu tindak pidana korupsi, Sebab sumber dana Kartu Indonesia pintar itu bersumber dari keuangan Negara,””jelasnya 

BACA JUGA:Alami KDRT, MRRU Sebut Laporan Masih Didalami Polresta Jambi

BACA JUGA:Film Mickey 17: Konflik Kloning Manusia Dan Eksplorasi Identitas dalam Luar Angkasa

Dikelasnya bahwa KIP itu merupakan upaya dari pemerintah untuk membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi. “Sehingga tidak dibenarkan dengan alasan apapun untuk melakukan pemotongan. Dana KIP sepenuhnya diberikan kepada Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa penerima KIP,”tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa polres Kerinci sedangkan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pemotongan dana KIP mahasiswa IAIN Kerinci. Yang menurut sumber media ini bahwa pemotongan dana KIP sudah memasuki tahun keempat tahun 2025, ada sekitar 600 mahasiswa yang menerima program dana KIP dengan besaran dana yang mesti diterimanya 4,2 juta, di transfer melalui rekening mahasiswa penerima hanya saja yang bisa ditarik 1,7 juta sedangkan 2,5 juta terblokir dana 2,5 juta ini untuk kegiatan KIP IAIN Kerinci.

"Tiap pencairan 2,5 juta tidak bisa ditarik, dana kami dipotong, satu tahun dua kali pencairan artinya ada 5 juta per mahasiswa yang dipotong,”jelas salah seorang mahasiswa yang minta namanya tidak disebutkan. 

BACA JUGA:Ancelotti Tetap Percayakan Eksekusi Penalti ke Vinicius

BACA JUGA:Mantan Kapolres Ngada Kenakan Baju Tahanan, Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila

Sumber media ini juga mempertanyakan alasan pihak bank memblokir dana penerima KIP dan anehnya yang terblokir itu bisa ditarik oleh pihak bank dan dialihkan ke rekening lain.

"Kami dapat kabar bank hanya bermodalkan surat dari IAiN untuk blokir dana KIP mahasiswa,”ungkap sumber media ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan