Catat, Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Ilustrasi STNK--SHUTTERSTOCK

JAMBIKORAN.COM - Setelah menjual kendaraan bermotor sebaiknya Anda langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) karena tidak semua orang mau melakukan balik nama oleh pemilik selanjutnya. 

Pemblokiran STNK perlu dilakukan guna menghindari tanggungan pembayaran pajak yang seharusnya bukan menjadi kewajiban Anda.

Jika nama Anda masih berstatus sebagai pemilik kendaraan itu, maka kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua. 

Dengan memblokir STNK, maka ketika Anda memiliki kendaraan baru tidak akan terkena pajak progresif.

Dituangkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024, dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya. 

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama; 
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua; 
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga; 
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;  
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tentu jika dikenai pajak progresif besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK jadi membengkak. 

Oleh karena itu, lebih baik STNK langsung diblokir setelah kendaraan dijual. 

Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut: 

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan 
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain) 
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar 
  • Fotokopi STNK/BPKB 
  • Fotokopi Kartu Keluarga 
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP. 

  • Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK:
  • Silakan masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas 
  • Pilih Menu PKB 
  • Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan 
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir 
  • Unggah kelengkapan dokumen 
  • Klik "Kirim" (*)

Tag
Share