Pledoi Pengacara Kasus Suap Ketok Palu Jambi, Minta KPK Mengembalikan Uang

PLEDOI: Para terdakwa perkara Suap Ketok Palu pengesahan APABD Provinsi Jambi, saat mengikuti sidang pembembelaan di Pengdilan Tipikor Jambi.-Rehan Fahri/Jambi Independent -

"Tidak ada kesesuaian keterangan saksi yang satu dengan yang lain. Tidak ada saksi lain yang menyatakan Edmon menerima uang ketok palu Rp 100 juta. Keterangan satu saksi tidak cukup jika tidak didukung oleh saksi lain," jelas kuasa hukum Edmon.

Sementara itu, kuasa hukum Rahima berargumen bahwa uang Rp 200 juta yang diterima kliennya dari Afif Firmansyah bukan merupakan uang suap, melainkan pinjaman untuk biaya kampanye pilkada. Karena menduga uang tersebut sama dengan yang diterima terdakwa lain, Rahima mengembalikannya ke KPK.

"Tindakan Rahima mengembalikan uang yang diduga sebagai uang ketok palu pengesahan RAPBD menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah. Oleh karena itu, terdakwa harusnya dibebaskan," tegas kuasa hukumnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 28 Mei 2024 dengan agenda putusan hakim. (mg14/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan