Ditpolair Polda Jambi Tetapkan Nahkoda Kapal Tersangka Kasus Tongkang Batubara Tabrak Fender Jembatan Aurduri
TETAPKAN TERSANGKA: Tim Dit Polairud Polda Jambi saat melakukan pemeriksaan usai kejadian tongkang tabrak fender jembatan Aurduri 1.-Elvina Desti Saputri/jambi independent-
JAMBIKORAN.COM, JAMBI - Direktorat Polairud Polda Jambi, masih terus mendalami kasus tongkang batubara yang menabrak fender jembatan Aurduri I, beberapa hari lalu.
Insiden tersebut terjadi secara beruntun, yakni pada Senin dan Selasa, 13 dan 14 Mei 2024.
Akibatnya, jembatan tersebut mengalami kerusakan.
Ditpolairud Polda jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Mei 2024 mengatakan bahwa, pihaknya terus melakukan upaya penyelidikan, terhadap insiden tersebut.
BACA JUGA:Caleg Terpilih Harus Mundur Dari Pilkada, Ini Penjelasan Ketua KPU
BACA JUGA:Kecanduan Nonton Vidio Porno, Ayah di Malinau Tega Cabuli Anaknya
Dirinya mengatakan bahwa atas kejadian tersebut, sementara ini pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka.
"Satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka tersebut adalah kru kapal yang bertugas sebagai nahkoda," kata dia.
Selanjutnya, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan bahwa, untuk saat ini kru kapal lain masih berstatus sebagai saksi.
“Dalam Undang-undang Pelayaran yang bertanggung jawab dengan segala sesuatu adalah nahkoda, Hal tersebut jelas tertulis pada undang-undang pelayaran,” jelasnya.
Tersangka nantinya dikenakan pasal, undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jadi disebutkan di pasal 323 ayat 1 bahwa setiap kapal yang berlayar wajib menggunakan SPB ( Surat Persetujuan berlayar).
BACA JUGA:Siap Meluncur di Indonesia,Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy M15 5G
BACA JUGA:Waspada! Ini Bahaya Mengonsumsi Seafood Bagi Penderita Asam Urat
"Untuk kapal dan tongkang, hingga saat ini kita telah menahan sebanyak 3 kapal dan 3 tongkang," ungkapnya.