Nahkoda Jadi Tersangka, Insiden Tongkang Tabrak Fender Jembatan Batanghari I
PENYELIDIKAN: Pihak Ditpolairud Polda Jambi saat melakukan penyelidikan insiden tongkang tabrak jembatan Batanghari I.-ANTARA-Jambi Independent
Jambi - Direktorat Polairud Polda Jambi, masih terus mendalami kasus tongkang batubara yang menabrak fender jembatan Aurduri I, beberapa hari lalu.
Insiden tersebut terjadi secara beruntun, yakni pada Senin dan Selasa, 13 dan 14 Mei 2024. Akibatnya, jembatan tersebut mengalami kerusakan.
Ditpolairud Polda jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Mei 2024 mengatakan bahwa, pihaknya terus melakukan upaya penyelidikan, terhadap insiden tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa, atas kejadian tersebut, sementara ini pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka.
BACA JUGA:Mobilisasi Jalur Sungai Dihentikan, Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan
BACA JUGA:Kausari Vs Ansori Siapa yang Pantas?, Jabat Ketua DPRD Provinsi Jambi
"Satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka tersebut adalah kru kapal yang bertugas sebagai nahkoda," kata dia.
Selanjutnya, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan bahwa, untuk saat ini kru kapal lain masih berstatus sebagai saksi.
“Dalam Undang-undang Pelayaran yang bertanggung jawab dengan segala sesuatu adalah nahkoda, Hal tersebut jelas tertulis pada undang-undang pelayaran,” jelasnya.
Tersangka nantinya dikenakan pasal, undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jadi disebutkan di pasal 323 ayat 1 bahwa setiap kapal yang berlayar wajib menggunakan SPB ( Surat Persetujuan berlayar).
BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Hadiri Pra Penilaian Kinerja Upaya Percepatan Penanganan Stunting
BACA JUGA:Usut Sebab Kenaikan UKT, Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan
"Untuk kapal dan tongkang, hingga saat ini kita telah menahan sebanyak 3 kapal dan 3 tongkang," ungkapnya.
Sementara itu, kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa, saat ini Kapal tongkang tersebut di dock sementara di pelabuhan.