Dewan Sentil TAPD Merangin, Anggap Pembahasan RAPBD Molor

--

BANGKO - Pembahasan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (R-APBD) Kabupaten Merangin tahun 2024, belum selesai. Padahal batas waktu yang diberikan yakni hingga 30 November 2023.

Pembahasan R-APBD tersebut harus disepakati antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga disahkan pada Rapat Paripurna Dewan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Berdasarkan ketentuan pasal 312 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa, Ranperda APBD sudah harus disepakati paling lambat 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Berdasarkan ketentuan pasal 312 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam (6) bulan.

Kemudian sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh Kepala Daerah terlambat menyampaikan ranperda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selanjutnya pada ayat 3 menyatakan, jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh kepala daerah yang terlambat menyampaikan Ranperda tentang APBD sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaimana diatur Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD maka DPRD dibebaskan dari ancaman sanksi tersebut.

Terkait hal itu Wakil Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail dikonfirmasi, mengakui terkait belum selesainya pembahasan R-APBD Merangin tahun 2024.

Hal itu diakibatnya lambannya Pemkab Merangin saat menyerahkan  KUA dan PPAS ke DPRD Merangin. Sehingga menyebabkan ada keterlambatan dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Merangin tahun 2024.

"Kita DPRD sudah standby sejak awal November ini dan sudah dijadwalkan oleh Banmus ketok palu tanggal 30 November 2023," kata Zaidan. Selasa (21/11).

Sampai saat ini lanjut Zaidan, DPRD Merangin masih menunggu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Hingga hari ini (kemarin,red), ada anggota TAPD, ketuanya tidak ada. Bahkan sampai dengan sore ini (kemarin,red) temen-temen Badan Anggaran (Banggar) masih menunggu untuk membahas R-APBD tersebut," ujarnya.

Dikatakan Zidan, dari jauh-jauh hari dewan telah mengingatkan TAPD, membahas R-APBD Merangin tidak mepet di akhir bulan November.

"Kita sudah mewanti-wanti TAPD dalam bahas R-APBD ini jangan injury time. Dengan Kabid Anggaran sudah saya sampaikan, dengan Pj Bupati juga sudah saya sampaikan, kesannya juga tidak bagus, seolah-olah kita memaksakan," terangnya.

Diharapkan Wakil Ketua I DPRD Merangin itu, adanya keseriusan TAPD Merangin dalam pembahasan R-APBD Merangin 2024.

"Nanti setelah pembahasan R-APBD ini, Banggar akan bahas Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) lagi bersama OPD. Sementara sekarang sudah tanggal 20 November, saya rasa ini tidak mungkin membahas dalam waktu lebih kurang 9 hari, emangnya kita ini robot," sebutnya.

"Kita berharap pemerintah serius dalam pembahasan R-APBD ini. Jangan sampai publik mengira kesalahan ini ada di tubuh legislatif, karena kami sudah lama menunggu,"imbuhnya.

Politisi PDIP itu juga pesimis jika pembahasan R-APBD itu selesai sebelum tanggal 30 November 2023.

"Kalau mengejar selesai pada tanggal 30 November ini saya rasa sudah tidak mungkin, karena sudah molor. Seandainya ada sanksi dari pemerintah pusat tentu itu ditubuh eksekutif," ujarnya lagi.

"Kan mereka (Pemkab) banyak kegiatan perjalanan dinas, sekarang saya tanya lebih penting bahas R-APBD ini atau perjalanan dinas, sementara kita menunggu,"pungkasnya.(min/zen)

Tag
Share