Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

Serikat Perusahaan Pers (SPS)--Dewanpers

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Berhasil Turunkan Angka Stunting

BACA JUGA:Airlangga Tekankan Munas Golkar tetap Desember 2024

Tentang SPS

78 tahun silam, tepatnya 8 Juni 1946, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS).

Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers.

Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres XXIII di Bali. Di mana organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya.

Menjadi bukan sekedar organisasi penerbit media cetak dan mengubah brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.

Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi di seluruh Indonesia, dengan 569 anggota perusahaan pers.

Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.

Di usia ke-78 tahun, sebuah usia dimana kematangan dan kebijaksanaan mempunyai porsi lebih besar.

Berbagai dinamika kami lalui, namun kami, pengelola perusahaan pers, tetap semangat tanpa henti demi memperjuangkan pers Indonesia yang bermartabat serta menjaga pers yang sehat dan kompetitif.

Kami meyakini, pers yang sehat memiliki peran yang penting dalam mendorong kebangkitan ekonomi, kedaulatan, dan kehidupan berdemokrasi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan